
BOBONG, faktamalut.com – Personil Polsek Gela, Polres Pulau Taliabu berhasil mengamankan menuman keras (Miras) jenis cap tikus di pelabuhan Tikong Kecamatan Taliabu Utara. Jum’at, (30/01/2026).
Kegiatan razia miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gela, IPDA Imran Husaleka, S.H bersama personil Polsek Gela.
Sebelum melaksanakan tugas, Polsek Gela mengelar apel konsolidasi di depan Mako Polsek Gela.
Selesai apel konsolidasi, pihaknya bersama anggota langsung menuju pelabuhan tikong guna melaksanakan kegiatan razia pada kapal KM. Al-Sudais.
Kapolsek Gela IPDA Imran Husaleka pada faktamalut menyampaikan dalam kegiatan razia personil Polsek Gela berhasil mengamankan miras jenis cap tikus berjumlah 14 botol.
Terdiri dari 6 botol miras ukuran aqua besar dan 8 botol miras ukuran aqua sedang.
“Untuk barang bukti (BB) diamankan di kantor Polsek Gela, guna sebagai laporan ke Polres. Dan akan dijadwalkan untuk pemusnahan bersama kades, toko Agama imam -pendeta dan toko masyarakat,” ucap IPDA Imran.
Imran menegaskan bahwa, pihaknya akan terus rutin melaksanakan razia sebelum masuk bulan suci ramadhan sampai dengan idul fitri agar wilayah hukum Polsek Gela tetap kondusif selama bulan suci ramadhan.
“Hal ini untuk menjaga selama bulan ramadhan dan idul fitri nantinya tak ada yg merayakan dengan minum minuman keras,”ujarnya
Ia menambahkan, untuk pemilik miras atas nama Alex alamat desa todoli langsung di arahkan kepada Babinkamtibmas dan kepala desa untuk membuat surat pernyataan.
“Selama pelaksanaan kegiatan situasi dalam keadaan aman dan kondusif,”pungkasnya. Bha.

