BOBONG, faktamalut.com, – Personel Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu, menyita 240 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus yang diangkut menggunakan kapal KM Al-Sudais 21 di Pelabuhan Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Razia tersebut dilakukan dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia miras
Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, S.H., mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai muatan karung berwarna hijau yang diangkut dari Pelabuhan Falabisahaya menggunakan KM Alsudais dan dicurigai berisi minuman keras jenis cap tikus.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Ps Kapolsek bersama dua personel Polsek Siap Gela menuju Pelabuhan Tikong sekitar pukul 05.45 WIT untuk melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, karung tersebut ternyata berisi minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti kemudian diamankan dan diturunkan dari kapal,” ujar Imran Jumat (09/10/2026).
Ia bilang, dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan lima karung berisi total 240 botol miras jenis cap tikus. Sementara itu, pemilik barang tersebut masih dalam penyelidikan.
“Seluruh barang bukti (BB) kemudian diangkut menggunakan kendaraan milik warga dan dibawa ke Kantor Polsek Siap Gela untuk diamankan sebelum dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu,”ucapnya.
Sebagai informasi, Polsek Siap Gela juga merencanakan pemusnahan barang bukti dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (Bha)









