Halsel—FaktaMalut.Com | Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan terhadap setiap korban kecelakaan, jasa Raharja kembali memberikan santunan kepada korban kecelakaan laut yang terjadi diatas kapal KM. Sumber Raya 05 di perairan selat mala-mala kepulauan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Penanggung jawab administrasi PT. Jasa Raharja Kabupaten Halmahera Selatan ATVIL J. KAMAGI kepada media FaktaMalut.Com mengatakan, setelah menerima laporan kecelakaan jatuh ke lautnya seorang anak diatas kapal Sumber Raya 05 yang saat itu melakukan perjalanan dari Lawui ke Kawasi, ia langsung melaporkan pada Kantor Cabang PT. Jasa Raharja di Ternate.
“Saat menerima laporan dari tim Basarnas dan pihak Syahbandar pada tanggal 23 Januari 2022, maka esoknya tanggal 24 langsung saya menuju Obi ketemu dengan orang tua korban,” ungkap P.A. Jasa Raharja Halsel. Atvil J. Kamagi. Senin, (31/01/2022) tadi malam.
Dikatakannya, setibanya di Obi lansung menemui orang tua korban, dan selama 3 hari melakukan pengambilan data guna memastikan identitas anak tersebut, kemudian mengupdate data korban berupa KTP orang tua dan buku rekening, untuk di laporkan ke kantor perwakilan Ternate bagian pelayanan bantuan santunan terhadap korban kecelakaan.

“Setelah dikeluarkannya surat keterangan kejadian kecelakaan dari otoritas pelabuhan dan seluruh data korban kecelakaan diambil lalu dilaporkan ke bagian pelayanan untuk diproses bantuan santunan kepada keluarga korban,” tuturnya.
Sambungnya, pengumpulan data terhadap korban kecelakaan laut yang kita lakukan dalam satu pekan ini, sudah membuahkan hasil yakni bagian pelayanan PT. Jasa Raharja telah menyetujui bantuan santunan kepada keluarga atau ahli waris.
“Hasilnya jasa raharja telah menyerahkan bantuan santunan kepada keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp.50 juta yang diterima lansung oleh ayah korban,” ungkap Atvil.
Hal ini berdasarkan ketentuan UU No. 33 tahun 1964, bahwa setiap penumpang angkutan umum yang melakukan perjalanan mengalami musibah kecelakaan, maka pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dengan memberikan jaminan biaya perawatan atau santunan bagi korban yang meninggal dunia.

Diakhir wawancara penanggung jawab administrasi jasa raharja wilayah kab. Halsel ini berpesan 2 (dua) hal pertama untuk perjalanan laut, masyarakat diwajibkan membeli tiket secara resmi agar tercatat dalam manifes perjalanan.
Dan bagi operator kapal diminta secara rutin menyetorkan kewajiban premi Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) ke Jasa Raharja sebagai jaminan perlindungan kecelakaan bagi para penumpang kapal yang melakukan perjalanan.
Kedua dalam bepergian itu lebih hati-hati (safety) terutama berkendara roda dua, agar menggunakan helm, tidak boleh mengendarai saat mabuk, untuk meminimalisir korban kecelakaan serta tertib membayarkan pajak kendaraan bermotor sebagai jaminan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Bagi masyarakat yang bepergian dihimbau membeli tiket kapal agar terdaftar pada manifes, dan taat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai jaminan untuk mendapatkan bantuan santunan dari negara melalui jasa raharja, sebagaimana diisyaratkan oleh UU No. 33 tahun 1964,” tutupnya.
penulis : imran
