Halut  

PT NICO Bantah Tuntutan AMPP-TOGAMMOLOKA Yang Dinilai Tidak Berdasar Dan Asal Bunyi

TOBELO-FaktaMalut | PT. Natural Indococonut Organik (NICO), membantah sejumlah pernyataan AMPP-TOGAMMOLOKA, salah satunya terkait dengan permasalahan sepihak PHK Karyawan oleh PT NICO.

PT NICO menyampaikan pernyataan AMPP-TOGAMMOLOKA disalah satu media Online, adalah pernyataan yang tidak berdasar dan terkesannya asal bunyi. Karena tidak mengetahui secara jelas fakta yang sebenarnya terjadi di perusahan tersebut.

PT NICO melalui kuasa hukum, Dr Selfianus Laritmas .SH.MH.menjelaskan bahwa Karyawan yang bekerja pada PT NICO banyak berstatus PKWT, sehingga jika masa kontraknya berakhir, dapat saja tidak di perpanjang. Dan jika diperpanjang berdasarkan evaluasi kontrak kerja antara karyawan dan PT NICO.

Menurut Selfianus, hal ini tentunya berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, Waktu kerja, Waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja.

Sementara untuk Karyawan yang di PHK sebelum masa kontraknya PKWT berakhir, ia mengatakan, disebabkan karna melakukan pelanggaran yang serius yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahan. tentunya tahapan pemberhentian yang di buat kepada Karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya, juga menyampaikan bagi Karyawan yang telah berakhir PKWT atau masa kontrak sudah berakhir, ditawarkan perusahan bisa bekerja dengan sistem kerja borongan. Dan tentunya sistem kerja borongan yang ditawarkan dapat meningkatkan upah kerja karyawan sesuai volume kerja dan dipandang baik untuk kesejahteraan karyawan.

Ia menuturkan, bagi Karyawan yang bekerja sistem borongan tentunya juga mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker nomor 5 tahun 2021, dimana Karyawan mendapatkan hak BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan berupa kecelakan kerja dan kematian. Dan sebagian hak-hak ini di tanggung oleh Perusahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gaji karyawan dijamin secara baik, dibuktikan dengan gaji karyawan melewati UMP, sehingga tuduhan AMPP-TOGAMMOLOKA bahwa PT NICO memberikan gaji dibawah UMP, itu sama sekali tidak benar” kata Selfianus kepada media ini, Jumat (12/07/2024).

Bukan hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa PT NICO dalam pengelolaan limbah sudah menjadi skala prioritas, dan perlu di tegaskan limbah yang ada pada PT NICO tidak beracun dan tidak di buang ke laut. Sementara berkaitan dengan video yang viral soal limbah, murni karena insiden, hal tersebut juga telah di awasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara.

“PT NICO dalam melaksanakan operasionalnya telah mengurus semua dokumen hukum berkaitan dengan aktivitas perusahan. Pernyataan AMPP-TOGAMMOLOKA untuk menghentikan aktivitas PT NICO adalah pendapat yang dinilai kurang baik dan tidak memahami peraturan, karena yang jadi pertanyaan adalah apakah organisasi AMPP-TOGAMMOLOKA itu punya kewenangan menutup perusahan? Seharusnya AMPP-TOGAMMOLOKA berkaca dulu sebelum memberikan pernyataan yang di nilai kurang bagus dan tidak memahami aturan. Oleh karena itu disarankan agar AMPP-TOGAMMOLOKA mengubah pemikiran-pemikiraan yang dinilai asal bunyi..apalagi PT NICO hadir memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian dan mengatasi pengangguran di daerah. Dengan demikian semua aspek di perhatikan baik karyawan, lingkungan dan lainnya,”pungkasnya.

Selain itu, pihak PT NICO juga menyampaikan bahwa pihaknya selama ini tidak mengancam masyarakat lingkar industri tetapi ingin memberikan edukasi hukum yang baik bagi masyarakat, agar tindakan-tindakan yang dibuat oleh sekelompok orang tidak merugikan perusahan dengan pemberitaan-pemberitaan di media sosial yang menyerang perusahan. Karna itu PT NICO akan tetap konsisten jika informasi-informasi yang tidak benar dibuat dan menyudutkan perusahan, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas agar menjadi pembelajaran. PT NICO selalu bekerja profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“PT NICO telah bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan seluruh aktivitas perusahan telah memiliki dokumen hukum berupa izin yang lengkap untuk beroperasi di desa kupa-kupa. Oleh karena itu jika ada pihak-pihak yang mencegah aktivitas perusahan dengan menuduh dan membuat fitnah yang berlebihan kepada perusahan, maka sikap perusahan akan mengambil langkah hukum jika telah mencederai nama baik PT NICO,”tegas Selfianus. (RM)