Halut  

Puluhan Pekerja Kebun di Halmahera Utara Polisikan Hein Namotemo

TOBELO -FaktaMalut| Sebanyak 66 orang para pekerja kebun polisikan Hein Namotemo di Mapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, atas kasus dugaan penipuan. Kasus yang melibatkan mantan Bupati Halmahera Utara ini terkait dengan masalah pembayaran upah perbulan sebesar Rp. 6.000.000, selama tiga bulan, kepada para pekerja kebun oleh Hein Namotemo.

Para pekerja mengaku hingga saat ini Upa yang dijanjikan itu, tak kunjung dibayar, padahal pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan pembersihan lahan milik Hein Namotemo seluas 16 hektar di Trans Hero Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara.

Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH, selaku kuasa hukum para pekerja atau pelapor mengatakan Hein Namotemo memanggil pekerja untuk membersihkan lahan seluas 16 hektar dari Februari hingga April 2025 dengan janji gaji bulanan bagi 206 pekerja namun karna tidak dibayar maka masalah ini berunjuk di meja kepolisian.

“Setelah pekerjaan selesai, pembayaran gaji tidak dilakukan, yang menyebabkan para pekerja merasa ditipu karna sampai laporan di buat tidak ada niat pembayaran gaji,”katanya.

Ia juga mengatakan terkait masalah ini sudah sempat dimediasi oleh pihak polisi, pada tanggal 6 Mei 2025, dan Hein Namotemo sendiri berjanji akan membayar gaji para pekerja, pada tanggal 30 Mei 2025 namun sampai hari ini tak kunjung dibayar.

“Dari jumlah total 206 pekerja, sebanyak 66 pekerja telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,”tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, para pekerja berharap pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan.

“Laporan ini bukan hanya tentang tuntutan pembayaran tetapi juga tentang perlindungan hak pekerja dalam menjalankan kewajiban mereka,”ujar Selfianus. (*)