Satu Kepala Desa Di Halmahera Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Perzinahan.

Haltim,FaktaMalut,Com -Kepala Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur, yang berinisial MA (45) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak Pidana perzinahan.

MA ditetapkan dalam kasus tersebut, karena diketahui berselingkuh dengan OT (26) yang merupakan istri orang lain.

Sesuai surat keterangan ketetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polsek Maba Selatan dengan nomor : S.TAP/06 XI/RES.1.24./2023/Polsek, tentang penetapan tersangka yang
berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka, maka perlu dikeluarkan surat ketetapan.

Polsek Maba Selatan menetapkan tersangka kasus tindak Pidana perzinahan terhadap pelaku MA (45) yang menjabat sebagai Kepala Desa Wailukum, setelah ada laporan hasil gelar perkara.

Kapolsek Maba Selatan, Bahrun Sahupala, ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka MA (45) dugaan tindak Pidana perzinahan telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai tanggal penetapan pada 27 November 2023 di Polsek Maba Selatan.

“Pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan insha Allah hari ini atau besok paling lambat, berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan tahap I,” katanya. Selasa (5/12/2023).

Lanjut kata Kapolsek, bahwa dasar penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 1 butir 14, pasal 26 dan pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VI/RES.1.24./2023/Polsek Maba Selatan/Polres Halmahera Timur/Polda Maluku Utara, Tanggal 29 Juni 2023.

Penetapan menjadi tersangka sehubungan dengan dugaan tindak Pidana Perzinahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 284 Ayat (1) Ke-1.a. KUHPidana yang terjadi di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur.

 

Penulis: Riftan