Tak Ada Kejelasan Kasus BTT THN 2021, GMNI dan GPM Sula Sebut Kajari Lama dan Baru Sama Pongah!

SULA-FaktaMalut.Com| Dugaan kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 pada pengadaan Alkes/ BMHP, untuk pencegahan covid-19 senilai Rp. 5 miliar hingga hari ini masih menjadi misteri yang dinanti publik di Kepulauan Sula. Kamis (7/11/24)

Meskipun segala bentuk bukti dan fakta pada kasus ini sudah jelas namun Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula diduga telah sekongkol dengan pihak-pihak terkait dengan maksud menutupi jualanya proses hukum pada perkara ini,” ungkap Fandi Norau Ketua GPM Kepulauan Sula.

Menurut Fandi, dari rangkaian fakta dan bukti-bukti terindikasi ada keterlibatan oknum DPRD Kepulauan Sula yakni Lasidi Leko. Untuk memperjelas status hukum kasus ini Jaksa seharusnya memeriksa Direktur PT. HAB Lautan Bangsa M.Yusril atas pengajuan dokumen penagihan pada proses pencarian anggaran pengadaan Alkes/BMHP senilai Rp.5 miliar yang diduga di korupsi.

“Jaksa seharusnya periksa dukumen tagihan cek pada pencairan dana BTT tahun 2021 senilai Rp. 5 miliar tersebut untuk jadikan sebagai barang bukti,” jelas Fandi.

Dikatakan Fandi pihaknya menduga Kejaksaan Kepulauan Sula sengaja melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus BTT tahun 2021. Hal ini diperkuat dengan keterangan Plt, Kadis Kesehatan, Muhammad Bimbi dan Idham Sanaba sebelumnya dihadapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate,bahwa M. Yusril dan Lasidi Leko terlibat ful dalam kasus ini.

“Kami tantang Kajari Kepulauan Sula yang baru saja menjabat untuk selesaikan kasus BTT 2021 sebelum bergantian tahun 2025 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,”pungkas Fandi.

Hal senada juga disampaikan oleh Rifki Leko Ketua Cabang GMNI Kepulauan Sula bahwa
terkait dengan kasus BTT 2021 ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula seolah tidak mendukung Program Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dalam program 100 hari kerja.

“Olehnya kami harap kasus ini menjadi perhatian serius teman-teman Kejaksaan Kepulauan Sula untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tidak tebang pilih proses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam kasus BTT tahun 2021,” tegas Rifki.

“Supremasi hukum harus dikedepankan. Penegak hukum itu harus berkulit baja jagan seperti kura-kura yang keras kuliat sembunyi kepala,”tutup Rifki.