Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Speedboat Rp 1,478 Miliar APH Segera Periksa Kadishub Sula dan Rekanan CV RM.

 

 

SULA-FAKTAMALUT.COM| APH didesak periksa Chairullah Mahdi, Kadis Perhubungan Kepulauan Sula pasalnya diduga korupsi anggaran speedboat tahun 2022-2023 sebesar Rp 1,478 M, Sabtu (12 April 2025)

Ketua GPM Kepulauan Sula Fandi Norau mengungkapkan anggaran Rp 1,478 M untuk 2 unit speedboat yang dianggarkan Dishub pada tahun 2022-2023 melalui APBD diduga fiktif.

Kata dia, berdasarkan surat perjanjian nomor:12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022 Dishub Kepulauan Sula mengalokasikan dana sebesar Rp 700.063.607,00 APBD untuk pengadaan speedboot namun hingga saat ini tidak ada alias fiktif.

Kemudian pada tahun 2023, Pemkab Kepulauan Sula kembali mendanai anggaran sebesar Rp 782.000.000,00 melalui CV RM dengan kontrak nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023. Persis di tahun 2022 semuanya fiktif,” kata Fandi.

Mirisnya lagi pada 20 Juli 2023 anggaran tersebut di addendum sebesar Rp.778.999.665,00 dengan nomor AD.03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/XII/2023 sementara speedboatnya tidak ada,”tambahnya.

Menurut Fandi, rangakaian kasus speedboat ini sangat jelas bahwa anggarannya diduga di korupsi oleh Kadis Chairullah dan direktur CV RM. Kapolres dan Kejari harusnya berani untuk mengungkap masalah pelanggaran ini untuk di proses hukum.

2 unit speedboat fiktif Rp 1,478 M ini jelas kasus TPK, Kajari dan Kapolres Sula segera panggil Kadis Chairullah dan rekanan CV RM untuk diminta pertanggungjawaban,”pungkas Fandi.

Terpisah Kadis Chairullah Mahdi, sempat membantah bahwa speedboat milik Dishub Kepulauan Sula telah ada. Namun sebanyak 9 kali wartawan media ini melakukan investigasi speedboot yang dimaksud Kadis CM tidak ada di lapangan.*(Ahkam K. Buamona).