Terkait Puskemas Kabau, Begini Pandangan AJI, Mahasiswa Fakultas Hukum Ummu.

 

 

Muhajirin Umasangadji, mahasiswa fakultas hukum universitas muhammadiyah maluku utara (istimewa)

SULA-FAKTAMALUT.COM| Terkait pembangunan Puskesmas Desa Kabau Kec. Sulabesi Barat Kepulauan Sula Maluku Utara yang belum rampung dibangun kini mendapat respon dan kritik dari Muhajirin Umasangadji. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu) ini menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdulah yang dinilai separuh hati memberikan kontribusi dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat, Sabtu (26/4/25)

Aktivis IMM Kota Ternate, ini menyoroti pembangunan Puskesmas Kabau karena dinilai tidak sesuai RAB juga ins prosedural. Asas tranparansi dan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan puskesmas ini turut menyalahi aturan dan diduga kuat anggarannya di korupsi.

“DAK APBN Kementrian Kesehatan RI yang diperuntukkan ke Puskemas Kabau Rp 5,2 Miliar dan diduga digelapkan. Sementara APH di Kepulauan Sula malah mendongeng, cerita brantas korupsi hanya akal-akalan,” timpal AJI, sapaan akrab Muhajirin.

Kata dia, pembangunan infrastruktur menurut para ahli adalah upaya terencana untuk membangun prasarana yang menjadi fondasi penting dalam proses pembangunan, baik dalam bidang ekonomi maupun sosial. Infrastruktur dianggap sebagai sistem fisik yang menyediakan kebutuhan dasar manusia yakni seperti fasilitas publik.

“Nah, jika Puskesmas ini dilaksanakan tidak sesuai RAB dan tatakelola yang terencana semestinya Inspektorat,BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan APH baik Kepolisian Kejaksaan harus memberikan kesaksian hukum yang akhirnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait, bukan melibatkan diri dan lembaga untuk melindungi korupsi,” sesalnya.

Ia bilang akan memasukan bukti ketidaksesuaian Puskesmas Kabau, Fuata, Waiipa dan Mangon ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dan melaporkan Suryati Abdulah serta para vendor proyek tersebut ke pihak berwajib.

“Bagi kami korupsi itu tindakan haram, tindakan yang kejam dan tidak dibenarkan secara hukum. Pelaku kejahatan korupsi itu harus ditindak tegas,” pungkasnya.