SULA-FaktaMalut.Com| Tinggal menunggu waktu komunitas Sula Bersatu di Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara bakal menjadi organisasi masa (ormas) yang berbadan hukum atau legal dan sah.
Hal ini disampaikan oleh Akhir Teapon sekretaris komunitas Sula Bersatu bahwa tadi Selasa 10 Desember 2024 pihaknya telah mendatangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Tengah dan mendaftar komunitas Sula Bersatu sebagai organisasi masa untuk mendapatkan badan hukum yang sah.
“Dan alhamdulillah Kesbangpol Halmahera Tengah menerima kami dengan baik dan segera komunitas Sula Bersatu akan di legalkan di bumi fagogoro sebagai ormas yang sah secara hukum,”ungkap Akhir.
Akhir berharap kedepan dengan telah resminya komunitas Sula Bersatu di Halteng tidak hanya memberikan kontribusi terhadap masyarakat tetapi juga menjadi kontrol terhadap pemerintah setempat.
“Komitmen kami adalah membangun hubungan sosial kemasyarakatan antar orang Sula dengan masyarakat khususnya di Halmahera Tengah juga menjadi agen of change di pemerintahan,”ucap nya.
Selain itu akhir berharap komunitas Sula Bersatu yang telah dibangun ini menjadi wadah silahturahmi dan persaudaraan orang Sula dengan semangat Pamanatol, Walima dan Maksaira sebagai identitas terus dijaga dengan hal-hal yang positif.
Dikatakan komunitas Sula Bersatu adalah solidaritas sekaligus kolektifitas orang Sula yang saat ini bekerja di PT.IWIP dan hadirnya komunitas Sula Bersatu ini agar tetap mengeratkan hubungan persaudaraan dan bersinergi dalam hal-hal sosial kemasyarakatan yang positif di Halmahera Tengah.
“Olehnya itu mari kita membangun hubungan yang harmonis, ciptakan suasana persaudaraan,kekeluargaan dan gotong royong untuk kemaslahatan bersama khususnya di Halmahera Tengah.


