Tunda Sidang, Kepala PN Sanana, dan Kepala Kejaksaan Sula Diduga Sudutkan Keluarga Korban.

 

SULA- Faktamalut.Com| Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H

dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Priya Agung Jatmiko, S.H., M.H. diduga kuat melindungi tersangka kasus pembunuhan terhadap SS alias Suhardi warga Desa Baruakol Kecamatan Mangoli Tengah Kepulauan Sula yang meninggal dunia usai dikeroyok pada tanggal 12 Juni 2024 lalu.

Pasalnya kasus yang beranjak lama ini sampai kini belum ada putusan hukum oleh hakim pengadilan. Parahnya lagi proses persidangan kembali di tunda sampai tanggal 14 Januari yang harusnya dilakukan sidang pada Jumat 3 Januari 2025 hari ini.

Nawia Soamole ibu korban SS, kepada wartawan mendesak pengadilan untuk tidak berlalu lebih lama menunda proses hukum kasus anaknya yang telah meninggal dunia. Pengadilan segara hadirkan hakim untuk memutuskan perkara ini dengan secepat mungkin dan seadil-adilnya.

“Saya minta kasus pembunuhan terhadap anak saya segera diputuskan sehingga para pelaku mendapat ganjaran atas perbuatan yang dilakukan kepada anak saya,” desak ibu Nawia.

Nawia, juga merasa keberatan atas pernyataan hakim yang menanyakan kasus SS, sebaiknya dilakukan sidang di Pulau Mangoli atau di Kepulauan Sula. Jelas ini menyudutkan karena kasus ini hanya dapat diproses dan diputuskan oleh pengadilan.

“Saya minta Kepala Pengadilan segara putuskan perkara anak saya untuk mendapatkan keadilan. Dan para pelaku harus di hukum sesuai perbuatan yang dilakukan dengan setimpal,”desaknya.

Terpisah, Fauzan Iqbal. S. H. Kasubsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang dikonfirmasi mengenai penundaan sidang perkara SS mengatakan bahwa hakim pengadilan yang menangani perkara ini masih diluar daerah.

“Hakim masih diluar daerah, proses sidang akan dilakukan kembali pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” singkat Fauzan.

Untuk diketahui sebelumnya, Kasubsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Fauzan Iqbal. S. H. kepada media ini menyampaikan kasus dugaan pembubuhan terhadap SS telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana dan sudah dua kali dilakukan sidang.

Baca; terbitan artikel sebelumnya di faktamalut.com dengan judul: Selangkah Lagi Kasus Dugaan Pembunuhan SS di Sula Inkrah, Kamis 26-12-24.*(Kam)