Wacana Polri di Bawah Kementerian, Ketua STAI Babussalam Sula: Langkah Berisiko bagi Demokrasi

KEPULAUAN SULA , FaktaMalut.com Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara, Dr. Sahrul Takim, S.Pd.I., M.Pd.I, menyampaikan keprihatinannya terkait wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Menurutnya, langkah ini berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Sahrul Takim berpendapat bahwa dalam negara demokrasi modern, kepolisian seharusnya tetap menjadi lembaga negara yang independen dan terpisah dari kepentingan politik praktis. Independensi ini, lanjutnya, adalah kunci utama untuk penegakan hukum yang objektif dan imparsial.

“Penarikan Polri ke dalam struktur kementerian berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural dan melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegas Sahrul pada Jumat, (30/1/2026).

Dari sudut pandang teori hukum dan administrasi negara, Sahrul menjelaskan bahwa subordinasi kepolisian di bawah kementerian dapat membuka celah bagi intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Intervensi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi mengubah fungsi kepolisian dari pelayan hukum dan masyarakat menjadi alat kekuasaan eksekutif.

“Kondisi seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika aparat penegak hukum tidak lagi independen, maka keadilan akan sulit ditegakkan secara konsisten,” imbuhnya.

Sahrul juga menyoroti pengalaman sejumlah negara yang menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum seringkali diikuti dengan penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok kritis, dan melemahnya perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Sahrul menekankan bahwa wacana ini tidak boleh hanya dilihat sebagai penataan administratif kelembagaan semata. Lebih dari itu, isu ini berkaitan erat dengan arah demokrasi dan masa depan sistem hukum nasional.

Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam, STAI Babussalam Sula merasa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi membawa kemunduran bagi demokrasi.

“Diam dalam situasi seperti ini justru bertentangan dengan fungsi akademik sebagai penjaga nalar publik,” kata Sahrul.

Ia mendesak pemerintah dan para pembuat kebijakan untuk mengedepankan kehati-hatian konstitusional, membuka ruang dialog publik yang luas, serta melibatkan pandangan akademisi dan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan strategis terkait isu ini.

Menurut Sahrul, independensi Polri bukanlah hak istimewa, melainkan prasyarat dasar bagi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya desain kelembagaan, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri,” tuturnya.

 

***(P1/Red)***