Waduh.! Seorang Pendaki Gunung Gamkonora Pertanyakan Pungutan Biaya Saat Mendaki.

 

Avi Karibo, Saat berada di Puncak Gunung Gamkonora.

HALBAR – FaktaMalut.COM | Pendaki Gunung Gamkonora keluh dan pertanyakan persoalan Pungutan Biaya Saat mereka hendak mendaki ke Gunung Gamkonora, di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Selasa 20 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang Pendaki, yakni Avi Karibo, pihaknya menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Jum’at 2024 lalu, saat mereka mendaki ke gunung Gamkonora para pemuda setempat mengaku bahwa mereka diberikan. Kepercayaan dari Desa untuk mengelolah Pendakian.

“Tapi dorang (mereka) tidak ada peraturan Desa (perdes) dan peraturan Daerah (perda),” katanya

Avi mengungkapkan bahwa penagihan dimulai sejak 3 Mei 2024 dan itu mereka bentuk penagihan administrasi dengan catatan bahwa mereka membuat register untuk siapa saja yang naik ge gunung dibuat register.

“Tetapi kalau kita berkaca aturan yang ada, setiap register itu ada benefit yang didapat oleh para pendaki, semisal kita bayar 50 ribu kita mendapat apa begitu, ini kan menjadi pertanyaan oleh para pendaki,” terangnya.

Sedangkan lanjut kata Avi, yang dorang lakukan ini penagihan berupa uang registrasi itu selain individu ada juga penagihan transportasi menyangkut parkiran.

“Jadi kalau kita bawa motor kita harus bayar Tamba 15 ribu untuk dorang amankan motor, dorang parkir dimana saya tidak tahu, yang pastinya dorang buat penagihan terkait transportasi dengan individu para pendaki,” imbuhnya.

Avi menambahkan, namun tidak ada aturan yang meledak dalam diri mereka baik itu perdes maupun perda itu tidak ada ini kira kira bagaimana?.

“Dalam proses penagihan itu dengan dalil bahwa setiap Minggu dorang (mereka) melakukan pembersihan dan uang itu diperuntukan pembersihan gunung Gamkonora, sementara sekarang ini yang lagi viral itu Gamkonora yang dipenuhi dengan sampah,” tukasnya.

“Terus besoknya itu ada agenda pembersihan Gamkonora, tetapi pertama dan utama adalah legitimasi tadi yang kita pertanyakan,” tambahnya.

Avi berharap, kedepan tim pengelolah berdasarkan dengan pengalamannya menyangkut dengan jalur pendakian ketika melakukan register ada veedback terhadap para register misalnya dirinya sebagai para pendaki ketika naik ke gunung ada veedback yang diberikan.

“Misalnya ada Aqua para pendaki, kantong sampah,ada penjelasan, edukasi tentang pemahaman tentang jalur pendakian itu harus di jelaskan setiap register yang ada didalam pos, kalau misalnya tidak ada pemahaman itu sedangkan orang orang naik ke gunung ngoni (kalian) hanya bicara tentang sampah yang kalian bawa ketika turun juga dibawa,” imbuhnya.

“Kalau tidak akan kena sangsi, Sangsi itu didasari oleh aturan apa.? Itu yang perlu dipertanyakan, ini nanti sudah viral orang sudah berkoar koar soal sampah di gunung Gamkonora baru mau tutup sementara jalur Gamkonora untuk pembersihan sampah,” tuturnya.

Dia menambahkan, legitimasi apa yang mereka pegang legalitas mana yang mereka pegang, apakah anda punya legalitas kepemudaan yang ada dibawah apakah ada legalitas atau tidak.

“Kalau berdasarkan dengan legitimasi karang taruna, dan karang taruna yang anda daftarkan ke Kesbangpol itu sudah sah atau belum ada ADRT atau tidak ada aturan yang melekat dalam diri atau tidak terus juga pengembangan destinasi wisata dan perekonomian daerah ada atau tidak keterkaitannya disitu,” paparnya. (Diaz)