Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng Geram: Pemecatan Sepihak Dua Security BPJS Kesehatan Bentuk Arogansi!

Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa, saat menyikapi pemecatan sepihak dua petugas keamanan BPJS Kesehatan Halteng. Ia mengecam tindakan tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari pihak BPJS Kesehatan.

HALTENG, Fakta Malut | Pemecatan sepihak terhadap dua petugas keamanan BPJS Kesehatan Halmahera Tengah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa. Legislator dari daerah itu geram dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi serta ketidakadilan yang mencederai hak-hak pekerja.

Putra menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, sebagai institusi publik, seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan, bukan justru semena-mena dalam mengambil keputusan.

“Kami sangat menyayangkan pemecatan sepihak ini. Jika memang ada alasan yang kuat, seharusnya disampaikan secara transparan, bukan dilakukan dengan cara yang melukai hak pekerja. Ini mencerminkan arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya, Jumat (28/3).

Lebih lanjut, Putra mengungkapkan bahwa kedua security tersebut hanya diberhentikan secara lisan tanpa surat resmi. Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Sebenarnya yang menjadi dasar PHK adalah surat PHK. Kalau belum ada surat PHK, berarti mereka berdua masih berhak atas upah,” tegas Putra.

Karena itu, ia menganjurkan kedua security tersebut untuk segera mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada ketidakadilan yang dibiarkan begitu saja. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Putra juga memperjelas bahwa mekanisme penyelesaian hubungan industrial harus mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurutnya, ada jalur hukum yang harus ditempuh dalam setiap perselisihan ketenagakerjaan, termasuk bipartit, mediasi, hingga jalur pengadilan jika diperlukan.

Selain itu, ia menyoroti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 Huruf F, yang menjelaskan bahwa jika pekerja bersedia melaksanakan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, maka pengusaha tetap wajib membayar upah.

“Aturan ini jelas mengikat. Jika kedua security tersebut masih bersedia bekerja tetapi tidak dipekerjakan tanpa dasar yang sah, maka BPJS Kesehatan tetap harus membayar hak mereka,” tegasnya.

“BPJS Kesehatan harus memahami bahwa setiap pekerja memiliki hak hukum. Jika ada sengketa, ada prosedur yang harus ditempuh, bukan asal pecat tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Kesehatan Halmahera Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait pemecatan dua security tersebut. (Abi)