Waktu Dekat “Baranusa, Bakal Polisikan PT. Mangoli Timber Producer (Mantip) Diduga Serobot Lahan Warga.

Bustamin Sanaba SH.MH Kuasa Hukum Baranusa

SULA-FaktaMalut.Com| Kuasa Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) Bustamin Sanaba SH.MH dan Agun Umamit SH, dalam waktu dekat ini bakal melaporkan PT.Mangoli Timber Producer (Mantip) ke Aparat Penegak Hukum.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ingkar janji oleh PT.Mangoli Timber Producer (Mantip) dengan menyerobot lahan warga,”ungkap Bustamin. Rabu (25/10)

Bustamin, mengatakan sebelumnya telah dibuat kesepakatan bersama masyarakat dan PT.Mangoli Timber Producer pada tahun 1921 bahwa segala bentuk apapun yang berada diatas tanah tersebut adalah hak milik warga atau line oner.

“Namun PT. Mangoli Timber Producer mengingkari perjanjian tersebut,”terang Bustamin.

Dengan itu lanjut Bustamin, pihaknya akan memproses PT.Mangoli Timber Producer (Mantip) ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan/ingkar janji.

“Waktu dekat kami akan laporkan PT. Mangoli Timber Producer ke pihak berwajib,”tegas Bustamin.

Kami telah kantongi bukti laporan PT. Mangoli Timber Producer. Dalam waktu dekat ini kami serahkan ke pihak berwajib.