Haltim- Aliansi Masyarakat Wato-wato Buli kembali mempertanyakan sikap tegas Pemerintah Daerah dan 20 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur, sekaligus di desak segera membatalkan rekomendasi arahan penyesuaian tata ruang PT Priven Lestari.
Pasalnya, Masyarakat Kecamatan Maba telah menolak rencana penambangan PT Priven Lestari, sikap penolakan itu disuarakan baik dalam pertemuan resmi seperti konsultasi publik analisis dampak lingkungan maupun rapat dengan DPRD dan Pemerintah Daerah. Rabu (1/11/2023).
Sesuai dasar pikir yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Wato-wato Buli, bahwa di tahun 2023 PT Priven Lestari telah membuka akses jalan untuk penambangan dan persiapan Jetty perusahaan, hal ini bertanda bahwa telah ada izin prinsip untuk keberlangsungan kegiatan operasi produksi, sebagaimana rekomendasi arahaaan penyesuaian areal IUP PT Priven Lestari terhadap RTRW tahun 2010-2029 yang diterbitkan tahun 2018 lalu.
“Selain itu, dilihat dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Timur 2010-2029 yang dalam struktur ruang pasal 14 poin C pada areal konsesi PT Priven Lestari, terdapat sumber mata air yang ditetapkan sebagai pengembangan sumber daya air bersih untuk perkotaan Buli, selanjutnya dalam pasal 16-22 rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung dan budidaya yang terdapat hutan lindung, perlindungan setempat dan suaka alam,” terang dalam selembaran masa aksi Aliansi Masyarakat Wato-wato.
Kordinator Lapangan Ilham Abdul Rajak, mengatakan izin pertambangan perusahaan dinilai menabrak tata ruang yang dibuat Pemerintah Daerah dan DPRD Haltim itu sendiri, bahkan Pemdah juga terkesan lepas tangan dengan alasan tidak memiliki kewenangan sama sekali.
“Sementara rekomendasi penyesuaian tata ruang itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai syarat utama kepada perusahaan untuk memperoleh izin, maka dengan jelas ada kejanggalan,” katanya.
Untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Wato-wato hari ini mendesak kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, segera Membatalkan Rekomendasi Arahan Penyesuaian Tata Ruang PT. Priven Lestari Tahun 2018. dan Meminta kepada penegak Hukum agar menindak tegas pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan rekomendasi.
Penulis: Riftan


