TERNATE – Dalam rangka penguatan tugas pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, Bidang hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara
Melaksanakan konsultasi teknis dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) pada, Selasa (24/05/2022).
Kedatangan Tim yang pimpin oleh Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah M.Ikbal dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Eki Indra Wijaya disambut dengan baik oleh Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan ibu Irma Suryanti.
Dalam kesempatan itu, hal yang menjadi topik konsultasi di antaranya adalah berkaitan dengan ketersediaan formasi perancang peraturan perundang-undangan sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI nomor SEK.2.KP.10.02.59 Tentang Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara.
Selain itu juga konsultasi berkaitan dengan pembinaan perancang, penilaian angka kredit dan proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.
Sementara itu, ibu Irma Suryanti menjelaskan secara gamblang terkait hal yang menjadi kewenangannya dan solusi kebijakan yang nantinya ditempuh oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terhadap permasalahan yang di hadapi di wilayah seraya berpesan akan menyampaikan usulan dari daerah ke Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar berharap agar koordinasi dan konsultasi kali ini dapat lebih meningkatkan tugas dan fungsi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Malut.


