Kanwil Kemenkumham Hadiri Konsinyering Pedoman Standar Layanan dan Klasifikasi Informasi Publik

 

TERNATE- Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti Kegiatan Konsinyering Pedoman Standar Layanan dan Klasifikasi Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham RI, Minggu, 29 Mei 2022.

Bertempat di Aryaduta Hotel Lippo Village, Tepatnya di Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 401, Bencongan Kota Tangerang,

Kegiatan yang rencananya akan diselenggarakan dari tanggal 29 sd 31 Mei 2022 ini dihadiri oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang, Koordinator dan Sub Koordinator Humas Unit eselon I.

Serta Pejabat Kehumasan atau Pelaksana PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam sambutannya Hantor Situmorang menyampaikan bahwa, dalam hal keterbukaan informasi publik terdapat 3 predikat yang diberikan yaitu lembaga/badan publik cukup informatif, menuju informatif dan yang tertinggi adalah badan publik yang informatif.

Saat ini kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih berpredikat Badan/Lembaga Publik Menuju Birokrasi yang Informatif.

Dalam rangka peningkatan kualitas keterbukaan publik, tahun ini Kementerian Hukum dan HAM Menargetkan predikat badan publik yang informatif.

Untuk itu dalam rencana kerjanya pada tahun 2022, direncanakan untuk menetapkan Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun Standar ini akan dijadikan Acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan disusunnya pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU no 14 tahun 2008) dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang akuntabel dan transparan dapat terpenuhi.