
MOROTAI – FaktaMalut.com | Dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berinsial AS, AS yang diduga menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) Desa Tanjung Saleh dan Desa Cio Gerong yang mencapai miliaran rupiah jalan di tempat.
Hal ini terlihat jelas kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi ketika dikonfirmasi wartawan menolak untuk bertemu dengan wartawan tanpa alasan jelas
Hal ini diungkapakan Sekertaris inspektorat, Alprit Santioago saat koordinasi dengan pimpinanya Jumat,(9/7/2021)
“Beliau belum bisa ditemui,”kata Alprit
Namun Alprit Santiago mengatakan kasus Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, berinisial AS masih diproses.
“Saat ini masih tahapan proses panggilan untuk dimintai keterangan,” singkatnya.
sebelumnya kepala Inspektorat pada tanggal (24/2/2020) memberikan pernyataan bahwa masi terkendala Pemilihan pilkades sehingga masi ditunda
“Jadi kita kemarin di rapatkan sama kejaksaan juga mendingan Glondongan aja yang penting orangnya di kenakan dulu, tapi terhalang Pilkades ini takutnya nanti kita di anggap merugikan salah satu Calon, karena dalam kasus ini ada terlibat sejumlah bendahara yang ikut bermain. Dari pengalaman saya si pasti di nonjob, kemudian gajinya pasti di potong untuk pembayaran, dan kalau sudah dilakukan sidang Majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MP-PKD) maka semua aset milik AS akan di sita,”ungkap Marwanto
Untuk diketahui, Anggaran Desa yang diduga digelapkan oleh salah satu Oknum ASN di DPMD inisial AS ini yakni Desa Tanjung Sale senilai Rp. 612 juta sekian dan Desa Cio Gerong senilai Rp. 700 juta sekian.
Penulis : An





