
JAKARTA – Faktamalut.com|Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Imang Priatna (33) Terpidana Penambang pasir Tanpa Izin.
Terpidana diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten. Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 15:40 WIB.
Kapuspenkum Leonard Eben Lzer Simajuntak mengatakan, Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Usaha Penambangan Tanpa Izin.
“Imang Priatna terpidana Penambang Pasir Tanpa Izin merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” Ungkap Leonard dalam keterangan Pers, Minggu (13 2/2022).
Terpidana ditangkap Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K Pid.Sus 2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana IMANG PRIATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan
Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 5-000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masingmasing selama 1 (satu) bulan.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksektisi ,”akunya.
Untuk diketahui, Terpidana Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor:
72 2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang lantaran tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP). Hal itu, dapat membahayakan tower D2g SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.
Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.



