
LABUHA -Faktamalut|Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel),Maluku Utara,resmi menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2018-2020.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yim Penyidik Kejaksaan Negeri Halsel mengantongi Hasil Audit penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara.
“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko,(25/5)
Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,00,”tandasnya.





