TERNATE, Fakta Malut- Kamis (22/10/2026) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara mengadukan Lurah Tobololo, Hidayat Aba, dan Camat Pulau Ternate, Hamid Muhammad, S.E., kepada Wali Kota Ternate melalui Inspektorat Daerah Kota Ternate. Pengaduan tersebut berkaitan dengan permohonan penerbitan dan penguatan Surat Keterangan Ahli Waris yang disebut belum ditindaklanjuti.
Pengaduan itu diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Zulfikran A. Bailussy, S.H., C.Me., Sumarjo Makitulung, S.H., M.H., dan Susanti Daeng Suki, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus dari Yasin Abubakar tertanggal 19 Juli 2026.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, Yasin disebut sebagai ahli waris dari almarhum Tain yang meninggalkan sebidang tanah di Kelurahan Tobololo, Kota Ternate. Tanah tersebut saat ini menjadi objek sengketa warisan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pada 21 Juli 2026, pihaknya telah mengajukan permohonan penerbitan atau penguatan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Lurah Tobololo dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat kematian, kartu keluarga, KTP, pernyataan ahli waris, dan keterangan dua orang saksi.
Namun, menurut pihak pelapor, permohonan tersebut belum memperoleh tindak lanjut maupun jawaban tertulis yang menjelaskan alasan hukum atas belum diprosesnya dokumen tersebut.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi proses pelayanan administrasi. Dugaan itu berkaitan dengan informasi bahwa istri Lurah Tobololo disebut termasuk pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas harta peninggalan yang sama.
Meski demikian, dugaan konflik kepentingan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Selain mengadukan Lurah Tobololo, pelapor menyebut telah meminta Camat Pulau Ternate pada 17 September 2026 untuk memanggil lurah guna menjelaskan alasan belum diprosesnya Surat Keterangan Ahli Waris tersebut.
Menurut dokumen pengaduan, Camat menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. Pelapor juga menyatakan bahwa, sepanjang pengetahuannya, belum ada pemanggilan ataupun tindakan pembinaan terhadap lurah terkait masalah itu.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa belum diprosesnya dokumen ahli waris berpotensi menghambat kliennya dalam membuktikan kedudukan hukum pada penyelesaian sengketa tanah warisan, termasuk dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Melalui pengaduan tersebut, LBH GP Ansor Maluku Utara meminta Wali Kota Ternate melalui Inspektorat Daerah memanggil dan memeriksa Lurah Tobololo serta Camat Pulau Ternate untuk memperoleh klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Mereka juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum belum diprosesnya permohonan, pemeriksaan terhadap dugaan konflik kepentingan, serta langkah administratif agar permohonan ahli waris dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila konflik kepentingan terbukti, kuasa hukum meminta agar penanganan permohonan dialihkan kepada pejabat lain yang berwenang. Mereka juga meminta agar sanksi diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran kewajiban jabatan atau maladministrasi.
Dalam suratnya, pihak pelapor meminta tanggapan tertulis atas pengaduan tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah administratif dan hukum lanjutan, termasuk pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila pengaduan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini dipublish, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Klarifikasi dari Lurah Tobololo, Camat Pulau Ternate, maupun Inspektorat Daerah Kota Ternate belum tercantum dalam dokumen tersebut.
Karena itu, tindak lanjut pengaduan dan penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh serta memastikan persoalan ini ditangani secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Laskar Alting)
















