
HALMAHERATIMUR – Pemerintah Daerah Halmahera Timur, Maluku Utara, mengeluarkan surat edaran nomor 007/61/04/2022 tertanggal (1 April 2022).
Surat edaran yang dikeluarkan tersebut ditujukan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Halmahera Timur.
Tentang perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadhan 1443 H, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, mengatakan edaran untuk ASN sudah keluarkan hari ini, dengan mengikuti edaran Menpan-RB terakhir untuk pengaturan jam kerja.
Efektif jam kerja yang sudah diatur, Dalam satu Minggu itu 32,5 jam kerja ASN, yang bagi dalam 5 hari kerja.
“Maka sesuai dengan kondisi hari ini jam kerja masuk pagi Senin sampai Kamis, itu telah diatur 8: 30 dan istirahat jam 12.00,”kata Ubaid diwawancarai wartawan.
Setelah dari itu, pukul 13.30 WIT, masuk kerja lagi sampai pukul 15.30 WIT (pulang).
Sementara di hari Jumat masuk kerja pukul 8:30 WIT dan istirahat pukul 11.30 WIT kemudian masuk pukul 13:30 WIT dan pulang pukul 15.30 WIT.






















