Pilkades Tahap 3, Kecamatan Morotai Selatan Hanya Dua Desa Yang Penuhi Persyaratan

Kepala DPMD Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan (An)

MOROTA – Faktamalut | Pemilihan kepala Desa di 88 Desa enam Kecamatan yang ada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, baru sebagian desa yang melakukan Pengumutan suara pasalnya masih terkendala vaksinasi baik dosis satu maupun dosis dua. Namun untuk Kecamatan Morotai selatan di Tahap 3 ini hanya dua Desa yang Memenuhi syarat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai, Ahdad Hi. Hasan, mengatakan, Sebagai informasi Desa yang sudah lolos sesuai dengan perbub 40 itu ada kurang lebih 28 desa, jadi kami akan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini keamanan dan sebagainya untuk melakukan tahap 3 namun kemungkinan karena tahap 3 ada di wilayah barat dan timur kemungkinan kami akan menawarkan untuk sesuai kalster.

“Jadi kalu memang timur utara didahulukan maka dilakukan dalam minggu ini kami upayakan. Untuk 28 Desa selatan hanya dua 2 yakni desa Sambiki dan desa Daeo, namun kami pastikan untuk selatan ditahap 3 itu belum,”ungkap Ahdad kepada Wartawan, kamis (27/1/2022).

Ahdad mengaku, bagi pemilih yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak terdaftar di Daftara Pemilih Tetap (DPT) maka punya hak untuk menyalurkan hak pilihnya disertai dengan syarat minimal vaksin tahap satu.

“Di Hari H nanti sebagai sandaran utama itu adalah DPT dan apabila bersangkutan tidak masuk dalam DPT maka yang bersangkutan punya KTP maka punya hak untuk memberikan suara, pada proses pemilihan semua pemilih diminta untuk menunjukan syarat faksin, minimal vaksin satu,”jelas Ahdad.

Tak hanya itu mantan Kadis Keuagan ini Pun menuturkan, apabila bersangkutan belum juga divaksin karena alasan kesehatan maka yang bersangkutan diminta untuk membawa surat keteragan yang dikleuarkan oleh puskesmas atau dokter sehingga bisa ditunujukan kepada panitia sebagai pengganti vaksin

“Kami berharap sebagai panitia dalam pelaksanaan nanti karena disetiap DPS itu ada posko vaksinasi, jadi nanti semua pemilih itu mengantongi kalu belum ada surat vaksin maka harus mengantongi keteragan dari pihak kesehatan,”ujarnya.

“Kalu bersangkutan tidak mengantongi surat yang dimaksud maka saya sampaikan ke panitia jangan menerima yang bersangkutan, tidak bisa coblos,”pungkasnya.


Penulis : An