
MOROTAI – Faktamalut.com | Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras nilai Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai tahan ribuan gaji Aparatul Sipil Negara (ASN) merupakan tindakan melawan hukum.
Ketua Dewan Pempinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia peradi Kota Ternate mengatakan, syarat Vaksin tidak bisa dijadikan dasar bagi pejabat publik untuk mendapatkan pelayanan yang baik berdasarkan undang-undang.
“Penahanan Gaji ASN oleh BPKAD Morotai adalah sebuah kecelakaan berfikir dan atau kebijakannya sangat fatal dan berakibat pada Penyalagunaan kewenangan yang bisa digugat oleh ASN yang merasa dirugikan. dengan alasan apapun gaji ASN tidak bisa ditahan atau pun dipotong oleh BPKAD,”ungkap Konoras Ketika di Konfirmasi Faktamalut, Kamis (5/8/2021).
Konoras menambahkan, kecuali pajak karena gaji itu adalah hak ASN yang diatur dengan undang undang. Oleh karena itu dirinya berharap Bupati Morotai wajib menegur kepala BPKAD untuk meralat kebijakan yang bertentangan dengan UU tersebut.
“Sekali lagi vaksin tidak bisa menjadi alasan untuk menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh konstitusi,”tegasnya
Menurut Konoras , peraturan presiden (Peprse) nomor 99 tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandenik Covid 19 adalah sebuah kebijakan yangg hanya bersifat sukarela atau bukan bersifat wajib atau tidak bersifat mandatori dalam perspektif hukum administrasi. dan didalam PEPRES juga tidak bisa diatur sanksi pidana yang bersifat pemaksaan,
Oleh karena itu menurut dirinya vaksin adalah sebuah kebutuhan, tetapi tidak mendesak, artinya dari beberapa reverensi yang di baca, vaksinasi itu daoat dilakukan apabila penyakit menular seperti corona ini telah mereda atau musimnya sudah lewat barulah tindakan vaksinasi itu dilakukan demi.
“Kekebalan tubuh untuk menghadapi virus virus yang akan mengancam kelak nanti, tetapi terlepas dari benar tidaknya pendapat ini, bagi saya alasan vaksin tidak menghapuskan hak orang untuk mendapatkan hak lain berdasarkan UU, misalnya hak gaji yang harus diterima, hal utk mendapatkan pelayanan disegala keperlau termasuk surat ijin, SIM , dan lain lain,”pungkasnya
Penulis : An





