Haltim – FaktaMalut.Com, Keterlibatan oknum BPK dalam masalah hukum SPPD Fiktif di Bagian Umum Administrasi dan Protokoler Sekretariatan Pemda Halmahera Timur, perlu secepatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan oleh, Rustam Ismail (Praktisi Hukum, Maluku Utara), menurutnya penyidik Polres Halmahera Timur, diminta professional dan tegas untuk mengungkapkan siapa saja yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut. Penyidik sudah tentu mengetahui oknum-oknum tersebut dalam kerugian 2,1 Miliyar, dari peran dan tindakannya baik secara nyata maupun dengan jabatannya sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas, tapi justru di peruntukan untuk kepentingan lain dengan cara melawan hukum.
“Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terurai fakta dan keterangan 3 (tiga) orang tersangka menyebutkan dengan tegas oknum BPK inisial IH saat itu sebagai kordinator Auditor meminta uang sebesar 1 Milyar dengan maksud untuk mengurangi hasil temuan BPK pada anggaran bagian umum administrasi dan protokoler Setda Haltim tahun 2016. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama sebesar 400 juta, tahap kedua sebesar 600 juta dan yang bersangkutan oknum BPK kemudian meminta penambahan sebesar Rp. 20 juta,” beber Rustam. Kamis (27/11/2025).
ia menjelaskan bahwa, mestinya penyidik jadikan keterlibatan oknum BPK sebagai alat bukti yang dapat tersangkakan bersamaan dengan 3 (tiga) orang tersangka terdahulu. Oknum BPK itu harus dibebankan pertanggungjawaban pidana, karena menerima suap.
“Tidak boleh biarkan oknum BPK itu bebas tanpa disentuh hukum. Dakwaan jaksa jelas, dia menerima uang 1 Miliyar 20 juta. Untuk itu, apa sulitnya menetapkan yang bersangkutan tersangka karena menerima Gratifikasi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 12 Huruf b Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rustam mendesak agar dalam waktu dekat yang bersangkutan dapat di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Selain itu penyidik dapat memangil kembali mantan Sekretaris Daerah inisial AN untuk dimintai keterangan tentang suap tersebut, karena beliau diduga mengetahui aliran uang sebesar 1 Milyar kepada oknum BPK.
“Apabaila ada kendala dalam pemanggilan, maka penyidik perlu ada upaya paksa penangkapan, karena sudah dua kali pemanggilan namun oknum bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tak patut,”ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada Penyidik Polres Haltim, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus SPPD Fiktif,
“Siapa pun yang punya peran dan menikmati uang SPPD fiktif, selain 3 orang sebelumnya, harus jadi tersangka bersamaan dengan oknum BPK inisial IH,”





















