Terbukti Langgar Regulasi Berlapis, SPPG Bukit Malintang Didesak Tutup Total

Istimewa

Panyabungan – Sorotan tajam kini tertuju pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Lembaga yang seharusnya mengawal program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) ini terbukti melanggar hukum secara terbuka. Armada operasionalnya kepergok mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Gunung Tua-Mompang Julu pada Kamis (22/10).

Langkah sepihak yang diniliai ilegal ini memicu gelombang desakan dari para aktivis yang menuntut penutupan permanen, mengingat rekam jejak buruk operasional instansi tersebut.

Klaim Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., dalam klarikasi terbuka sempat menyebut penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite tersebut sah dan tidak melanggar hukum, langsung dipatahkan secara telak oleh Pemerintah Kabupaten Madina.

Kepala Dinas Perdagangan Madina, Zulham Zainuddin Fahmi, S.Sos., MM kepad pers (25/10) menegaskan bahwa seluruh armada distribusi MBG dilarang keras mengonsumsi BBM bersubsidi. Berdasarkan ketentuan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan proyek negara berpelat instansi wajib menggunakan BBM non-subsidi. Alokasi anggaran operasional dari negara seharusnya digunakan untuk membeli BBM komersial, bukan mengambil hak masyarakat ekonomi lemah.

Di sisi lain, Pj Sekda Kab Madina sekaligus Ketua Satgas MBG Daerah, Afrizal Nasution ketika dikonfirmasi pers, menyatakan telah bergerak cepat dan segera memanggil pihak SPPG Bukit Malintang untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran berat ini di hadapan hukum.

Penyimpangan regulasi BBM subsidi ini menjadi puncak gunung es dari buruknya tata kelola SPPG Bukit Malintang. Sebelumnya, instansi ini juga pernah dijatuhi sanksi pembekuan operasional sementara akibat kasus pencucian ompreng (wadah makanan) di sungai, yang teridentifikasi mencemari lingkungan dengan limbah sisa makanan.

Rentetan pelanggaran ini menunjukkan potret buruk managemen serta ketidakpatuhan sistematis yang dinilai mencederai integritas program nasional.

Menyikapi arogansi dan pelanggaran berulang tersebut, Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik (MP4), Arief Azka Batubara, bersama Sekretaris FITRA, Ahmad Husein Nasution, mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Korwil MBG, serta Satgas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

“Pernyataan sepihak Kepala SPPG Bukit Malintang Marwan Efendi yang mengklaim tindakan tersebut “sah” dinilai sebagai bentuk pembodohan publik dan penyesatan regulasi yang fatal yang harus diganjar dengan tindakan tegas berupa pencopotan jabatan secara permanen” tegas Ketua Presidium Forum MP4 Arief Azka Batubara kepada pers di Panyabungan (26/10)..

Dia menyebutkan, sikap Marwan Efendi tidak bisa lagi ditolerir. Alih alih, mengakui kesalahan atas manegemen SPPG malah dia memberikan statement “konyol’ pembenaran sepihak dengan vulgar yang membuktikan kepala satuan itu tidak patuh aturan hukum seta melakukan pembangkangan regulasi secara terbuka.

Pihaknya mendesak otoritas terkait untuk jangan tutup mata dan melakukan pembiaran sistemik terhadap pelangggaran serius ini.

“Kita mendesak pembekuan total dan penutupan permanen terhadap fasilitas pelayanan tersebut demi menyelamatkan nama baik program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto” sebut Sekretaris DPC FITRA Ahmad Husein menimpali.

Pada bagian lain, dia menyorot seluruh operasional SPPG yang disokong oleh APBN. Jika mereka selama ini menggunakan BBM Subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin, kemana larinya alokasi anggaran negara non subsidi. “Kepala BGN, BPK RI, Inspektorat, Satgas MBG harus mengusut tuntas dugaan pusaran korupsi besar dilingkaran SPPG ini” tegasnya.
(Magrifatulloh).