
SULA – Faktamalut.Com| Kuasa Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) Bustamin Sanaba SH.MH dan Agun Umamit SH, resmi melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (PT. Mantip) ke Aparat Penegak Hukum Polres Kepulauan Sula.
Laporan itu berkaitan dugaan tindak pidana Pencurian oleh PT.Mangoli Timber Producer (PT. Mantip) terhadap masyarakat adat di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kepulauan Sula atas sebidang tanah yang dikuasai paksa.
Kepada wartawan Kuasa Hukum (Baranusa) Bustamin Sanaba dan Agun Umamit, mengatakan pihaknya tadi Kamis 2 November 2023 telah melaporkan PT. Mangoli Timber Producer ke Polres Kepulauan Sula itu dibuktikan dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/155/XI/2023/SPKT.
“Kami melaporkan PT. Mangoli Timber Producer karena diduga mencuri barang milik masyarakat adat di desa Falabisahaya,”kata Agun Umamit SH Kuasa Hukum Baranusa.
Agun, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tindak pidana tersebut sampai ke pengadilan dan putusan hakim atas hukum.

Terakhir kedua Kuasa Hukum (Baranusa) itu berharap Kepolisian Polres Kepulauan Sula, proaktif dan secepatnya mengadili pihak terkait atas perkara yang dilaporkan sesuai hukum yang berlaku.

