SULA – FaktaMalut| Kepolisian Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, diminta melakukan pemeriksaan terhadap kasus kematian HU alias Halima di PT Mangoli Timber Producers (PT MTP).
Desakan ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bela Yai Maluku Utara. Menurut lembaga bantuan hukum ini bahwa kematian karyawan tersebut, Kepolisian Polres Kepulauan Sula memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan termasuk upaya hukum terhadap pihak perusahaan.
“Bila ditemukan kejanggalan, polisi dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara konstitusional dan normatif. Tidak ada alasan, pihak perusahaan wajib dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas insiden ini,” ucap Rasman Buamona, Direktur YLBH Bel Yai Maluku Utara, Minggu (19/4/2026).
Selian itu, ia juga menyayangkan pernyataan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto bahwa kasus kematian HU, karyawan PT MTP ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus kematian HU ini murni delik biasa bukan aduan. Kami menduga Kapolres Sula ingin melindungi pihak perusahaan dari jeratan hukum,” jelas Rasman.
Secara normatif, Rasman bilang, perkara pidana yang dikategorikan delik biasa kepolisian tak perlu menunggu laporan resmi. Oleh karena itu, pihaknya menduga AKBP Kodrat Muh Hartanto sengaja melindungi pihak lain dalam kasus ini.
“Publik Sula saat ini menunggu kepastian atas penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Polres Sula atas kasus ini,” tandas Rasman.

