SULA-FaktaMalut | Kalau yang dikorupsi itu anggaran untuk kepentingan yang lain dan bukan untuk kepentingan ibadah mungkin bagi sebagian orang wajar, tetapi kalau benar sampai dana haji atau umroh yang di korupsi sudah tentu oknum pejabat yang dimaksud kurang waras dan patut dihukum tanpa terkecuali.
Demikian jawaban Rifki Leko, Ketua GMNI Kepulauan Sula saat ditanya mengenai dugaan korupsi anggaran dana haji yang diduga dilakukan oleh oknum kepala bagian (Kabag) Kesingsaraan Rakyat “maaf” (Kesejahteraan Rakyat) Pemda Kepulauan Sula inisial IU pada tahun 2023 sebesar Rp. 1. 159.456.000.00.
Tetapi yang lebih sadis lagi aparatur penegak hukum kita di Kepulauan Sula ini malah amini perbuatan oknum tersebut karena sampai saat ini informasi yang kami peroleh Kabag Kesra IU masih santai kelongah-kelingih dengan bebas diberbagai warung kopi seoalah puas tanpa merasa berdosa,” kelakar Rifki, sembari tersenyum dingin.
Anak kampung waigai yang aktif mengkritik dan mengoreksi kebijakan pemerintah ini menyebut dugaan korupsi anggaran dana haji bukan saja terjadi di Kabupaten/Kota dan Provinsi tetapi sudah dilakukan secara masif dan terorganisir dari Kemenag RI.
“Kasus Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, yang diliris media:TEMPO.COM, terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli kuota haji tahun 2024 lalu seolah menjadi penggalan kasus dugaan korupsi dana haji di Kepulauan Sula tahun 2023 silam yang APH malah takut usut,” kata Rifki.
Terakhir Rifki mengingatkan aparatur hukum dan DPRD untuk mengusut dugaan kasus tersebut hingga kelar. Jika ada oknum pejabat yang selewengkan dana haji wajib di hukum dan GMNI akan kawal kasus ini.
“APH jangan sengaja lindungi oknum yang diduga korupsi dana haji. Kami pastikan kasus oknum pejabat yang haram ini akan kami kawal dengan perlawanan hukum dan gerakan,” tandas Rifki. (Kam)


