Kejari Haltim Menang Dalam Putusan PN Soasio Terkait Gugatan Tersangka Kasus GOR

Saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Riftan)

HALTIM – Faktamalut | Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, memenangkan putusan Pengadilan Negeri SoaSio Kota Tidore Kepulauan, praperadilan terkait gugatan yang diajukan keluarga tersangka inisial AG, soal kasus korupsi Stadion Kota Maba.

Melalui Konferensi pers (jumpa pers), yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Selasa 22 Februari 2022.

Dalam keterangannya Kepala Kejari Haltim, Adri Notanubun, menyampaikan, Dimana proses persidangan dimulai hari Senin 14 Februari 2022, yang diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini tersangka AG yang diwakili oleh Pengacara, Selanjutnya Selasa 15 Februari 2022, jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kemudian Rabu 16 Februari 2022, replik pemohon,

“Kamis 17 Februari 2022, dublik dari pemohon dan pembuktian oleh pemohon tersangka AG, Jumat 18 Februari 2022, Pembuktian dari termohon pihak Kejari Haltim, Senin 21 Februari 2022, kesimpulan, dan Selasa 22 Februari 2022, putusan Pengadilan Negeri Soasio, atas permohonan praperadilan tersangka AG,” Jelasnya Adri saat Konferensi pers.

Adri Notanubun mengaku, dimana putusan yang telah dibacakan oleh Hakim, dengan isi putusan menolak permohonan pemohon tersangka AG, Ini artinya, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Sah menurut Hukum, dan perkara ini akan dilanjutkan.

“Dia tersangka (AG), bermohon kalau bisa penetapan tersangka atas dirinya itu bisa dibatalkan, tapi dalil-dalil yang disampaikan itu tidak kuat tidak mendasar, sehingga proses persidangan tersebut dimenangkan oleh Kejari Haltim,”akunya.

Untuk itu, Kata Adri, proses selanjutnya terhadap perkara GOR tetap dilanjutkan, karena proses praperadilan ini hanya untuk menguji apakah penetapan tersangka ini Sah atau tidak, dan
Pengadilan Negeri Soasio telah memutuskan bahwa itu Sah maka proses tetap dilanjutkan.

“Intinya penanganan perkara GOR Halmahera Timur, tetap dilanjutkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Haltim, Terhadap tersangka AG yang sudah ditetapkan,”tandasnya.

Perlu diketahui, Kejari Haltim, sangat membutuhkan banyak dukungan dari semua pihak demi terwujudnya Haltim bebas dari Korupsi.