Diduga Gunakan Asuransi Palsu, Kadis PUPR Pulau Taliabu di Polisikan

Surat asuransi yang diduga palsu (Faktamalut/IN)

TERNATE – Sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara diduga bermasalah.

Pasalnya, belasan proyek di PUPR Taliabu yang dikerjakan selama tahun 2020 hingga 2022 yang dikerjakan tersebut, menggunakan asuransi diduga palsu namun tetap diakomodir dalam proses tender proyek.

Informasi yang dihimpun, belasan asuransi palsu yang dipakai sebagai syarat untuk mengikuti proses tender proyek tersebut, terjadi sejak tahun 2020 dan tetap berjalan hingga tahun 2022 kemarin.

Bahkan, perusahan PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang namanya dipakai untuk proses tender di Maluku Utara merasa dirugikan sehingga membuat laporan Polisi di Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut diadukan ke Polda Maluku Utara karena perusahan tersebut merasa tidak pernah mengikuti proses tender dan bahkan tidak ada tender proyek di Maluku Utara dan hanya ada di luar Maluku Utara.

Belasan proyek yang diduga menggunakan asuransi palsu tersebut beberapa diantaranya adalah pembukaan jalan desa Tale yang dikerjakan oleh CV. Regan Pratama dan pembukaan jalan baru Lede – Nggelu yang dikerjakan oleh CV. Tri Sakti di tahun 2020 sementara di tahun 2022 diantaranya adalah normalisasi sungai ratahaya yang dikerjakan oleh CV. Regan Pratama dan pembangunan gorong-gorong Kecamatan Taliabu Barat yang dikerjakan oleh CV. Dwi Taira Pratama dan proyek pekerjaan MCK desa Kencadobyang dikerjakan oleh CV. Doke Ohi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, laporannya memang ada, dan itu masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya,Kamis (10/8).

Dalam tahap penyelidikan atas laporan yang masuk menurutnya, sejumlah pihak yang diduga terkait akan diundang untuk dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik.

“Yang pasti, semua pihak-pihak yang terkait akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya.