
TERNATE – Seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan (BPN) Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial M bakal dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan mafia tanah.
Pasalnya, penerbitan sertifikat hak guna pakai yang dikeluarkan pihak pertanahan Kota Ternate tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Artinya, hal itu dilakukan secara sepihak.
Kasus ini bermula ketika Desly Kermite selaku pemilik lahan menitipkan sertifikat milik mereka kepada salah satu pengusaha toko di Ternate bernama Ricard Tering lantaran mereka sering ke Kota Manado untuk bekerja di sana.
“Jadi setelah saya titip sertifikat sama Ricard saya bilang di dia, tanah itu ada hasil cengkih dan pala banyak, silahkan nikmati selama saya belum mengambil,”kata Desly, Rabu (17/7/2024).
Namun, lanjut Desly, setelah 20 tahun ia berkeinginan untuk mau mengambil kembali sertifikat tersebut. Jadi sebelum bertemu Ricard, ia terlebih dulu pergi melihat kebun mereka di Kelurahan Maliraro.
“Saat saya sampai di sana, saya lihat tanahnya sudah dikapling-kapling. Bahkan sudah ada yang dijual. Ternyata benar 10 kapling sudah dijual oleh Ricard.” Ungkapnya.
Atas hal itu, Desly mulai datangi Dinas Pertanahan Kota Ternate untuk pertanyakan terkait penerbitan sertifikat hak guna pakai yang dikeluarkan. Parahnya, diduga kuat ada permainan antara pihak pertanahan dan Ricard.
“Sertifikat hak guna pakai ini dikeluarkan oleh oknum bernama Rahmat yang saat itu masih menjadi pegawai di Dinas Pertanahan Kota Ternate. Namun saat ini ia dia sudah pindah ke Kota Makasar, dan yang gantikan dia adalah M.” Ucapnya.
Desly menambahkan, mengenai masalah ini pihak pertanahan sudah sampaikan kepadanya untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan memanggil Ricard untuk dimintai klarifikasi.
Namun belakangan ini, Desly menilai oknum pihak pertanahan berinsial M itu juga diduga kuat sudah berpihak kepada pemilik toko Inti Jaya itu. Bahkan saat melakukan pengurusan nomor sertifikat M tidak mau mengeluarkannya.
“Saya baurus nomor sertifikat selama beberapa kali itu M tidak mau kasi kaluar,” Tandasnya.


