Hakim Putus Bebas Dua Terdakwa, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nautika

Salah satu Terdakwa Saat bersujud Syukur di Hadapan Hakim Usai Diputuskan Bebas (istimewa)

TERNATE – Faktamalut | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri ( PN) Ternate, Maluku Utara, memutuskan terdakwa Imran Yakub dan Reza Daeng Barang di bebas dari tahanan terkait kasus korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Sidang tersebut berlangsung di ruangan PN Tipikor Ternate pada Selasa (16/2/2022).

Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat SH., MH, dan didampingi oleh dua Hakim anggota yakni Khadijah A. Rumalean SH,. MH dan Aminul Rahman., SH., MH,

Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat mengatakan, terdakwa Imran Yakub dan Reza tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal Nautika penangkap ikan, terdakwa Imran Yakub dan Reza segera dikeluarkan dari tahanan dan mengembalikan harkat martabat terdakwa.

“Terdakwa Imran Yakub dan Reza di dakwa pasal 2 dan 3 JO pasal 18 ayat 2 JO pasal 55 ayat ke 1 ke 1 tidak terbukti secara sah,”kata Achmad.

Sementara JPU Mocksin ketika dikonfirmasi mengatakan,sebagai tim JPU pihaknya masih pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan.

“Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari apakah kami kasasi atau kami terima putusan yang ada,”akunya.

Sementara dua terdakwa masing-masing, Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan terdakwa Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. Tamalanrea Karsatama diputus bervariasi.

Untuk Zainuddin Hamisi dalam sidang putusan, ketua majelis memutus 8 tahun penjara sementara Ibrahim diputus 6 tahun penjara.

Penasihat Hukum (PH) Zainuddin Hamisi, Fahri Lantu saat dikonfirmasi terkait dengan upaya hukum atas putusan mengaku, masih pikir-pikir selama 7 hari dan itu tergantung terdakwa.

“Kan masih ada waktu 7 hari, kalau terdakwa mau banding maka kita akan lakukan,” pungkasnya.