
TERNATE – Faktamalut.com|Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, mendapat sorotan dari praktisi hukum. Kejari Ternate dinilai lambat menyelesaikan kasus yang sudah berstatus penyidikan ini.
Praktisi hukum Roslan mengatakan,pihaknya berharap kejaksaan lebih terbuka jika memang ada kendala dalam hal penetapan tersangka, yang mana jika merujuk pada KUHAP maka sudah jelas bahwa jika suatu perkara dapat di tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan maka penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang sah dan jika telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Kami berpendapat bahwa alat bukti tersebut sudah dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,”kata Roslan kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Roslan menegaskan kembali agar, Kejaksaan jangan hanya sebatas berjanji ke publik untuk mengumumkan tersangka kasus ini guna meredam tuntutan atau sorotan kasus akan tetapi harus disertai langkah kongkrit yaitu penetapan tersangka.
“Kami berharap PLT Kejari saat ini juga merupakan Aswas Kejati maka seharusnya bukan hal sulit untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus ini dan jika memang penyidik kejaksaan negeri Ternate tidak maksimal maka kami berharap kasus ini diambil alih satu tingkat lebih tinggi yaitu kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hal ini menjadi penting agar kinerja serta profesionalisme kejaksaan tidak dipertanyakan oleh publik,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas 2018 di Kota Ternate sendiri dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp.2,5 miliar maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate senilai Rp.2,8 miliar.


