Polda Akan Limpahkan Berkas P19 ke Jaksa Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu

 

Kantor Polda Maluku Utara

TERNATE – Faktamalut.|Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) akan melipahkan kembali berkas P19 ke Jaksa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun Anggaran 2017.

Pelimpahan berkas P19 ke Jaksa tersebut satu tersangka atas nama Agumaswaty Toyib Koten.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan,terkait Dana Desa Taliabu sudah ada satu tersangka yang masih dilengkapi lagi berkasnya.

“Setelah dilengkapi akan dikrimkan ke Jaksa,pokonya secepatnya akan kita limpahkan berkasanya,”kata Michael kepada wartawan,Kamis (31/3)

Michael menambahkan, yang jadi tersangka dalam kasus DD Pulau Taliabu itu
mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten.

“Jadi satu orang sudah di tetapkan sebagai tersangka,”tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada delapan kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.