Polda Limpahkan Berkas dua Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi di Sula ke Jaksa

 

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara

TERNATE -Faktamalut| Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melimpahkan berkas tahap satu dua tersangka kasus ke Kejaksaan Tinggi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.

Kedua tersangka ini adalah konsultan lapangan proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar tersebut.Dua tersangka  itu adalah BR dan SH.

Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, tambahan dua tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Malut.

“Dua tersangka ini melengkapi dari empat tersangka,yang sebelumnya sudah tahap dua berkas dan barang bukti ke Kejati,”kata Michael kepada Faktamalut,Selasa (29/3).

Michael menambahkan, dua tersangka sudah tahap satu tinggal menunggu dari jaksa,kalau jaksa menyatakan berkas langsung di tahap dua.

“Kalau berksanya sudah lengkap kita langsung tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”tandasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Polda Malut telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir, Sekretaris Dinas PUPR Sula Masykur, Anggota DPRD Sula Fredi Parengkuan, dan Razak Karim selaku pemilik PT Amarta Mahakarya.