
TERNATE – Seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual berinisial A.F.P alias Fatir (18) berhasil diringkus oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang menimpa korban berinisial T.P.P.M (24), seorang mahasiswi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya ke kos lama di Kelurahan Sasa guna mengambil pakaian dari temannya. Namun, karena temannya tidak berada di tempat, keduanya memutuskan mencari makanan. Karena waktu sudah larut malam dan banyak tempat makan tutup, mereka kemudian berencana kembali ke kos korban.
Dalam perjalanan, pelaku meminta korban menemaninya ke kosnya dengan alasan ingin mandi terlebih dahulu. Setibanya di kos pelaku, korban ikut masuk. Pelaku kemudian mengambil sandal korban ke dalam kamar dan mematikan lampu kamar. Saat korban berusaha melawan, pelaku mencekik dan menutup mulut korban hingga korban tak berdaya.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku tidak mengantar korban kembali, melainkan membiarkan korban berjalan kaki sendirian ke kosnya.
“Saat ini korban sudah menjalani visum di RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” kata Bakri, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa A.F.P merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis enam tahun penjara di Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Motif dari tindakan ini diduga karena pelaku menyukai korban dan pernah menyatakan cinta, namun ditolak. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.


