
SANANA – Faktamalut | Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menghentikan penyidikan perkara kasus pembelakan liar (illegal longging) pada perusahan CV Azzarah Karya, setelah tim ahli Global Positioning System (GPS) Kehutanan Malut melakukan Navigasi pada lokasi perusahan dan tidak menemukan unsur melawan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Tepidter Reskrim Polres Kepulauan Sula, Bripka Zulkifli Umamit, saat ditemui Faktamalut.com di ruang kerja. Senin (3/1/22) kemarin
“Berdasarkan hasil navigasi Tim Ahli Global Positioning System (GPS) Malut, menyatakan tidak ada hal melawan hukum yang diduga dilakukan oleh CV Azzarah Karya,”kata Zulkifli.
Persoalan laporan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, terkait operasi bebas illegal logging oleh CV Azzarah Karya sudah kami hentikan sebab tidak memenuhi unsur hukum, dibuktikan dengan proses uji petik dari tim ahli GPS tidak ditemukan perbuatan melawan hukum oleh perusahan.
“Kami dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tepidter) Polres Kepulauan Sula harus menghentikan perkara tersebut,”tandasnya
Menanggapi hal tersebut DPD II KNPI Kabupaten Kepuluan Sula. lewat Ketua Bidang Komunikasi dan Politik, M. Rifai Umasugi. memberikan sorotan keras terhadap pihak Kepolisian Polres Kepulauan Sula. karena sampai saat ini tidak mampu menyelesaikan polemik antar masyarakat dan pihak perusahan CV Azzarah Karya yang beroperasi di Kecamatan Mangoli Tengah.
Rifai,menilai Kepolisian terkesan sengaja mendiami perkara pembelakan liar yang dilakukan oleh perusahan dimana secara terang merugikan masyarakat.
“Kenapa tidak, Kepolisian hingga kini belum menindak lanjuti laporan Pemerintah Daerah atas dugaan penebangan liar oleh perusahan CV Azzarah Karya dan malah menghentikan kasus tersebut,”katanya.
Menurutnya, status hukum CV Azzarah Karya patut dipertanyakan sebab secara terang-terangan merugikan masyarakat, selain tidak mengantongi izin, juga melakukan pemalsuan dokumen hingga menjiplak tanda tangan warga.
“Bahwa pembelakan liar yang dilakukan oleh CV Azzarah Karya, Polres Kepulauan Sula harus transparan menjalankan fungsi dan peran hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Diakhir penyampaiannya, Rifai yang juga merupakan aktifis HMI Cabang Ternate ini menegaskan bahwa, pihak Kepolisian harus serius dalam menangani persoalan tersebut, itu karena beroperasinya CV Azzarah Karya, pastinya memiliki dampak yang besar, selain merusak lingkungan, juga merugikan masyarakat setempat.
“Maka dari itu, kami meminta agak penegak hukum Polres Kepulauan Sula, kiranya dapat serius melihat persoalan ini”, tutupnya.
Penulis : Ahkam


