
TERNATE – Faktamalut | Satuan Lalulintas (Sat-Lantas) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan seorang pria dengan status Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) terkait kasus bawah kabur mobil hingga mengakibatkan kecelakaan.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,”kata Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Rachman Ashari ketika di konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Rachman bilang, tersangka ini bukan gila dia hanya di depresi saja. Kalau menyatakan gila atau tidak itu dari ahli kejiwaan. Tersangka tidak bisa ditahan karena cuma luka ringan dan kerugian materil.
“Hukumannnya dibawah lima tahun. Kerugian itu dari pihak mobil ice cream yang tanggulangi semuanya. Kita sudah koordinas sama dinas dinas sosial. Nanti dinas sosial bina atau dipulangkan ke Jawa tengah,”akunya.
Lanjut Rachman, untuk tersangka di kenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Karena untuk kasus kemarin ODGJ bawah kabur mobil boks dampak yang ditimbulkan hanya luka ringan dan kerugian materil sebagaimana 310 ayat 2,” pungkasnya.
Sekedar diketahui pada Minggu (1/1) lalu sekira pukul 15 : 00 WIT tersangka inisial AB bawah kabur sebuah mobil boks berisi ice cream yang terpakir di depan toko alfamidi Kelurahan Sangaji.
Dengan kecepatan tinggi menuju arah utara tepatnya di Kelurahan Akehuda, mobil yang dikendarainya lalu menayenggol seorang warga yang duduk di pinggir jalan dan lalu menabrak sebuah mobil mikrolet hingga terakhir menabrak pembatas jalan dan pohon dekat kampus Unkhair Ternate.
Akibatnya mobil yang dikendarai mengalami rusak parah dan terdapat sejumlah luka-luka ringan dialami warga. Beruntung tidak korban jiwa dalam insiden itu. Sementara menurut warga sekitar Abdurahman merupakan salah satu OGDJ yang sudah biasa berkeliaran di Ternate.
Penulis : In


