
HALUT – Unit Reserse Kriminal Polsek Malifut berhasil membongkar aktivitas pengolahan emas ilegal yang berlokasi di Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) malam sekitar pukul 23.50 WIT, menyusul laporan warga soal aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Malifut BRIPKA Dartoman Purba bersama BRIGPOL Ismit Ahmad. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati proses pengolahan batuan emas sedang berlangsung secara manual menggunakan alat tradisional bernama “tromol”.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, membenarkan adanya temuan tersebut. Dari lokasi, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni Ari—yang tertangkap tangan tengah mengoperasikan tromol—serta Ibrahim Soamole dan Edi Rumatika yang berjaga di sekitar lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam unit tromol, satu mesin Kubota, satu bola angin, delapan belas peluru penghancur material, serta empat karung kecil berisi batuan emas yang telah dihaluskan,” terang Kapolres, Senin (5/5/2025).
Diketahui, seluruh aktivitas ini diduga berada di bawah kendali seorang pria berinisial Hi. Duru, yang disebut sebagai pemilik tromol dan diduga telah memulai kegiatan tersebut sejak Januari 2025. Berdasarkan pengakuan Ari, material yang mereka olah berasal dari buangan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di wilayah Taguraci, dan hasil olahan dijual kepada Hi. Duru dengan harga Rp 700.000 per gram.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
“Setiap kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah adalah ilegal dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.


