Praktisi Hukum Maluku Utara Minta APH Periksa Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus dan Pihak BRI

Abdullah Ismail

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail. kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, serta pihak Bank BRI Unit Taliabu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kasus dugaan korupsi ini terus menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 dan 2023.

Dalam temuan tersebut, BPK mencatat adanya kolaborasi antara oknum pejabat Pemda Pulau Taliabu dengan pihak Bank BRI dalam melakukan pencairan dana secara ilegal yang merugikan negara dalam jumlah besar.

“Peran pihak bank dalam dugaan korupsi ini tidak bisa dianggap sepele. Ada pencairan dana tanpa SP2D, pendebetan ganda, validasi yang keliru, hingga aliran dana ke rekening pribadi yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus,” ujar Abdullah, Selasa (17/6/2026).

Berdasarkan data BPK-RI, sepanjang 2015 hingga 2018, total kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 14,26 miliar. Selain itu, ditemukan pula aliran dana sebesar Rp 10 miliar ke rekening pribadi dan dua perusahaan tanpa pelaporan resmi. Pada 2019, kerugian kembali bertambah dengan pencairan tanpa prosedur senilai Rp 7,4 miliar dan pembayaran pajak fiktif senilai Rp 21,9 miliar.

Menurut Abdullah, praktik-praktik ilegal tersebut tidak mungkin dapat terjadi tanpa keterlibatan langsung atau setidaknya pembiaran dari pihak perbankan yang menjadi mitra Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Bukan hanya sekadar kesalahan administratif, tapi sudah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi sistematis. Karena itu, selain mantan Bupati Aliong Mus, pihak Bank BRI Unit Taliabu juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan bahwa untuk tahun 2016 saja, BPK mencatat adanya pendebetan ganda sebesar Rp 3,56 miliar, kesalahan validasi pencairan Rp 753 juta, dan transaksi tanpa dasar pencairan sebesar Rp 1,84 miliar. Sementara untuk 2017, total kerugian akibat modus serupa mencapai Rp 3,17 miliar.

Salah satu kontraktor berinisial RA juga disebut dalam laporan tersebut karena menerima pencairan dana tanpa SP2D sebesar Rp 6,3 miliar pada 2016.

Hingga akhir 2018, saldo kas Pemda Pulau Taliabu di Bank BRI tercatat sebesar Rp 3 miliar, namun status penggunaannya hingga kini belum jelas.

Abdullah menegaskan pentingnya peran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan aparat hukum lainnya untuk segera mengusut secara tuntas kasus ini.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan keadilan.