Resmob Polda Maluku Utara Tangkap DPO Kasus Pencurian Uang dan Handphone

 

Resmob Polda Maluku Utara saat amankan pelaku DPO pencurian (istimewa)

TERNATE – Faktamalut | Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kruminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), membeck Up Polres Tidore Kepulauan menangkap pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 bulan kasus dugaan tindak pidana pencurian uang dan henPhone di Sofifi.

Informasi yang di himpun, penangkapan pelaku DPO inisial AG (22) sekira pukul 03 : 00 WIT bertempat di mes mahasiswa Haltim di kelurahan Jambula, sebelum di tangkap, pelaku sudah di pantau selama 4 hari.

Pelaku pencurian merupakan DPO selama 7 bulan, sedangkan dua pelaku DPO berinisal AB dan WS saat ini masih dilakukan pengembanganl oleh Polres Tidore nomor 4/VII/2021 Laporan Polisi (LP) nomor 25/VII/2021 Res Tidore.

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana mengatakan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 pelapor atas nama Ipul hendak menginap di penginapan Nur Rahmatia, Kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara, namun karena kamar sudah penuh kemudian korban di sapa oleh terlapor AG (22).

“Setalah itu pelapor dan terlapor AG berbicara dan kemudian terlapor AG menawarkan kepada pelapor untuk mengkonsumsi minuman keras jenis Captikus,”ucap Dwi, Kamis (17/2/2022).

Dwi menambahkan, setelah minum, kemudian pelapor mabuk dan tertidur, setelah pelapor tertidur terlapor AG mengambil dompet jinjing milik pelapor dan di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 40 juta.

Setelah itu lanjut DWI, terlapor bersama teman-teman masing-masing berinisial WS (23), AB (21) SA (24), ID (26), HU (24), RI dan HA (22) balik ke Ternate setelah sampai di Ternate kemudian uang sebesar 40 juta di bagi-bagi dan membeli pakain.

“Uang tersisa 28 juta dibawah ke Halsel oleh terlapor AG, AB dan WS , setelah sampai di Halsel uang tersebut di bagi 3 dan masing” mendapat 8 juta,”tandasnya.

Pasal yang terapkane terhadap pelaku ,pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan atau ke 4 KUHPidana