
TERNATE – Faktamalut | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 dan 2016, Rp senilai 4,8 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (1/3/2022) kemarin dipimpin Iwan Anggoro Warsita sebagai ketua Majelis Hakim, selain itu turut hadir dalam persidangan JPU Kejari Halut, Eka Yakub Hayer dan Andi Ashar.
JPU Kejari Halut Eka J Hayer mengatakan sidang tiga terdakwa yang berinisial masing-masing MB selaku mantan Ketua Panwaslu Halmahera Utara, SH mantan sekretaris Panwaslu, dan GM Bendahara Panwaslu.
Sidang pembuktian saksi teman-teman Penasehat Hukum (PH) tidak mengajukan keberatan dakwaan, jadi JPU lanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi pembuktian dan rencana tanggal 4 sesuai agenda sidang tanggal 8 untuk pemeriksaan saksi saksi.
“Kita akan periksa saksi ketua Panwas Provinsi kemudian kita panggil mantan kepala Bawaslu terus kita melakukan pemeriksaan terhadap komisioner yang lain,”ujarnya.
Sekedar diketahui, penyidik Kejari Halmahera Utara, menetapkan MB Ketua Panwaslu, SH selaku mantan sekretaris Panwaslu dan GM selaku Bendahara Panwaslu sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana hibah Panwaslu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.365.861.596.




















